PESSEL– Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster) yang ditujukan untuk masyarakat kabupaten tersebut.
SE dengan Nomor : 100/20/STC-19/2022 ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanganan Covid 19, termasuk diantaranya menyikapi varian Omicron yang terus mengganas di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Surat Edaran bupati tersebut adalah menindaklanjuti surat edaran Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.02/II/252/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster) dan Mencermati Cakupan Vaksinasi Covid 19, ” ungkap Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal di Painan, Selasa (15/2/2022) lalu.
Diketahui, vaksinasi Booster adalah vaksinasi Covid 19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap (vaksin dosis 1 dan 2), yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan tubuh serta memperpanjang masa perlindungan.
Sasaran vaksinasi Booster adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas, dengan prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.
Sementara untuk syarat penerima Booster cukup menunjukan NIK dengan membawa KTP atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi program dosis lanjutan tersebut dilakukan di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, Pos Pelayanan Vaksinasi lainnya yang dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid 19 atau Dinas Kesehatan Kabupaten. (**)