PAINAN – Polres Pesisir Selatan, Jumat (17/03/2023) melaksanakan giat rutin Jumat Curhat bertemakan “Dalam rangka cipta kamtibmas yang terkendali melalui interaktif bersama masyarakat terhadap gangguan dan kejahatan di Kabupaten Pesisir Selatan” di Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
Giat Jumat Curhat ini dihadiri langsung Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.H., S.I.K., M.H., Kasatreskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose S.H., M.H, Kasat Intelkam AKP Don Rinaldi, SH, Kasat Binmas AKP Zulhermansyah, SH, Wali Nagari Tambang Akbar Malik M. S.Kom., serta masyarakat Nagari Tambang.
Pada giat Jumat Curhat kali ini, ada beberap poin yang dikeluhkan oleh masyarakat, diantaranya mengenai pengurusan SIM, SKCK, Izin Keramaian dan lainnya.
Menjawab semua keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, S.H., S.I.K., M.H., untuk permasalahan pengurusan SIM, masyarakat diminta untuk menjalani prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak Satlantas karena proses tersebut berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat yang tidak lulus dalam proses ujian pengurusan SIM dapat menjalani ujian dilain waktu.
Selain itu, Polres Pessel juga memberikan pelatihan sebelum mengikuti ujian pengurusan SIM yang selalu dilaksanakan oleh Satlantas Pessel. Silahkan bagi masyarakat yang mau mengikuti pelatihan dapat mempertanyakan ke Satlantas Polres Pessel agar dalam proses ujian dapat dilaksanakan dengan baik.
Untuk pengurusan SKCK, masyarakat dapat mengurusnya di Polres Pessel. Namun dalam kepengurusannya ada dikenakan biaya administrasi sebesar lebih kurang 30 ribu rupiah sesuai dengan aturan berlaku. Silahkan lengkapi syarat administrasinya dan serahkan ke bagian pengurusan SKCK Polres Pessel. Dan yang perlu diingat bahwa tujuan kepengurusan dibuat untuk satu keperluan saja
Misalnya untuk lamar pekerjaan atau lainnya.
Untuk izin keramaian, AKBP Novianto Taryono, S.H., S.I.K., M.H., mengharapkan kepada masyarakat Nagari Tambang untuk dapat mengurusnya bila ada kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang. Biasanya acara yang selalu dilaksanakan masyarakat adalah acara pernikahan atau acara adat lainnya.
Mengurus izin keramaian ini bertujuan untuk menghindari terjadinya keributan ataupun tindakan lain yang dapat merugikan. Apalagi bila tindakan tersebut sampai melanggar pasal pidana.
Wali Nagari Tambang Akbar Malik M., S.Kom., juga mempertanyakan permasalahan tentang aturan demo yang dilakukan oleh masyarakat. Apalagi demo tersebut sampai memblokir kantor nagari, apakah itu dibenarkan secara undang-undang berlaku?.
AKBP Novianto Taryono S.H., S.I.K., M.H., menjawab bahwa untuk melaksanakan demonstrasi atau unjuk rasa itu diperbolehkan. Namun sebaiknya tetap meminta izin keramaian kepada Polres Pessel.
Sedangkan unjuk rasa ataupun demo yang dilakukan sampai memblokir atau memalang kantor desa atau wali nagari maka itu bisa dikenakan sanksi pidana. Apalagi demo dilakukan sampai anarkis maka masyarakat tersebut bisa dijatuhi hukuman pidana.
masih banyak lagi keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat Nagari Tambang dalam giat Jumat Curhat Polres Pesisir Selatan ini.
Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, S.H., S.I.K., M.H., berharap kepada masyarakat apabila ada masalah pelayanan ataupun anggota Polres Pessel yang kurang baik, silahkan laporkan kepada Kapolres Pesisir Selatan agar dapat diambil tindakan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Wali Nagari Tambang Akbar Malik M. S.Kom, menuturkan dirinya atas nama masyarakat Nagari Tambang mengucapkan Terima kasih atas kunjungan Kapolres Pessel beserta rombongan, dipilihnya nagari kami sebagai pergelaran Jumat Curhat kali ini menjadi kebanggaan karena masyarakat bisa bertanya langsung dengan bapak Kapolres.
Mudah – mudahan kegiatan ini terus berlanjutan karena memang inilah yang kami perlukan sebagai bentuk perhatian pimpinan wilayah untuk turun kebawah menyerap aspirasi dan keluhan serta mencarikan solusi terbaik untuk masyarakat, ujarnya.